BPOM Mempidanakan Produsen Obat Sirup yang Melanggar Aturan
Produsen Obat Sirup Melanggar Ketentuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM resmi mempidanakan Produsen Obat Sirup yang Melanggar Aturan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi memidanakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries atau Unibebi sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal anak akibat mengonsumsi obat sirup.
PT Yarindo Farmatama membantah pernyataan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Karenanya menyebut obat sirup mereka Flurin DMP, mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM menemukan obat tersebut memiliki cemaran kandungan melewati batas aman.
Manajer Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, mengungkapkan tudingan BPOM soal produknya menjadi salah satu obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Karena pada 2020 NIE (nomor izin edar) sudah menggunakan bahan baku pelarut dari Dow Chemical yang berstatus pharmaceutical grade. Kami sudah membuktikannya dengan COA (Certifcate of Analysis).
Selain itu, ia menuturkan BPOM telah menyetujui penggunaan bahan baku yang terkandung dalam produk Flurin DMP Sirup. BPOM mengeluarkan izin edar Flurin DMP pada Mei 2020 dengan nomor DTL0332708637A1. NIE tersebut meliputi izin untuk kemasan dus dan botol plastik sebesar 60 mililiter.
Baca Juga: Ballon d’Or Pertama Karier Benzema.
Tindakan Tegas BPOM dan Bareskrim Polri
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kedua perusahaan melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas. Penggunaan senyawa dalam berbagai pembuatan obat tersebut menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.
"Pertama PT Yarindo Farmata yang beralamat di Cikande, Serang Banten. Kemudian yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Penny dalam konferensi pers virtual.
Menurut Pihak Kepolisian, proses penyelidikan masih berjalan. Penyelidikan akan berlangsung dengan terbuka dan sejelas - jelasnya. Dan bisa ada kemungkinan produsen obat sirup dari Perusahaan Farmasi lain juga ada yang melakukan hal yang sama. Adapun kedua produsen obat sirup tersebut terancam hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah.